Perubahan Iklim

Respons Kementerian Lingkungan Lamban

Kompas Cetak, 26 April 2011

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup dinilai lamban merespons ledakan hama ulat bulu yang disebutkan sebagai dampak fenomena perubahan iklim. Institusi baru Dewan Nasional Perubahan Iklim pun belum bekerja efektif.

”Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tergagap menghadapi masalah terkait dampak perubahan iklim ini,” kata mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf di Jakarta, Senin (25/4).

Menurut dia, KLH maupun Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) terpaku pada dampak perubahan iklim pemicu bencana, seperti longsor dan banjir. Bahkan, terpaku pada negosiasi dengan Norwegia yang berkomitmen menyalurkan dana 1 miliar dollar AS untuk penurunan emisi di Indonesia.

Data Emisi Sulit Diperbarui

Kompas, 20 April 2011

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup kesulitan memperbarui data emisi gas rumah kaca dari berbagai instansi pemerintah. Data diperlukan sebagai pijakan pembangunan dan memantau kemajuan proyek pengurangan emisi.

Data emisi gas rumah kaca (GRK) terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) adalah data tahun 2000. Angka itu yang dipakai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menargetkan penurunan emisi 26 persen tanpa bantuan asing dan 41 persen dengan bantuan asing pada tahun 2020.

”Idealnya kami dapat data tiap tahun, yang kami miliki tahun 2000,” kata Asisten Deputi Mitigasi Perubahan Iklim KLH Sulistyowati di sela-sela Lokakarya Penguatan Institusi dalam Pengelolaan Terpadu Sumber Daya Air, Selasa (19/4) di Jakarta. Data emisi GRK dimiliki kementerian teknis, seperti Perindustrian, Pertanian, Perhubungan, dan pemerintah daerah.

Inventarisasi emisi GRK diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inventarisasi jadi tugas pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.

REDD+ Kalteng Tak Seindah Kalimat Birokrat

Kompasiana, 20 April 2011

Program Reducing Emision Deforestation and Degradation ( REDD ) atau program dalam upaya pengurangan emisi karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan pasca pertemuan tahunan di Cancun Mexico tahun 2010 silam belum membuahkan hasil konkrit. Baik secara prinsip, maupun teknis pelaksanaan di lapangan. Terutama, tidak adanya upaya negara-negara maju untuk mengurangi emisi di negaranya, ditambah, mekanisme REDD cenderung pro terhadap kaum pemodal sekaligus abai terhadap hak-hak kelola rakyat.  Hal tersebut bisa di lihat dalam Permenhut no P. 30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.

REDD hanya dimungkinkan  dapat di akses oleh para pemodal, sedangkan masyarakat  belum siap melakukan itu. “  bukan rakyat yang dimodali oleh REDD, sebaliknya, penjahat lingkungan seperti Sinar Mass group, perusahan sawit, perusahan tambang dan birokrat korup yang akan menikmati dana REDD. Tanah rakyat hanya di hargai Rp 50 setiap meter persegi  oleh Australia dalam sekma REDD di Kapuas “.  Jelas Walhi Ekseskutif Nasional, Teguh Surya, (16/04)  di sela Pelatihan Pemantau REDD plus, yang dilaksanakan oleh Petak Danum dan PUSAKA di Desa Mantangai Hulu, Kapuas.