Kompas, 20 April 2011
Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup kesulitan memperbarui data emisi gas rumah kaca dari berbagai instansi pemerintah. Data diperlukan sebagai pijakan pembangunan dan memantau kemajuan proyek pengurangan emisi.
Data emisi gas rumah kaca (GRK) terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) adalah data tahun 2000. Angka itu yang dipakai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menargetkan penurunan emisi 26 persen tanpa bantuan asing dan 41 persen dengan bantuan asing pada tahun 2020.
”Idealnya kami dapat data tiap tahun, yang kami miliki tahun 2000,” kata Asisten Deputi Mitigasi Perubahan Iklim KLH Sulistyowati di sela-sela Lokakarya Penguatan Institusi dalam Pengelolaan Terpadu Sumber Daya Air, Selasa (19/4) di Jakarta. Data emisi GRK dimiliki kementerian teknis, seperti Perindustrian, Pertanian, Perhubungan, dan pemerintah daerah.
Inventarisasi emisi GRK diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inventarisasi jadi tugas pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.