Hukum & Kebijakan

PENGURANGAN EMISI KARBON Pemerintah Daerah Minta Kepastian Kompensasi

Kompas Cetak< 14 Juni 2011

Pasaman, Kompas - Pemerintah daerah di Sumatera Barat meminta kepastian soal bagi hasil atau kompensasi dalam skema Pengurangan Emisi akibat Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD+). Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sumbar dengan pemerintah kabupaten/kota yang dihadiri Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Pasaman, Sumbar, Senin (13/6).

Bupati Pasaman Benny Utama dalam kesempatan itu mempertanyakan soal kemungkinan kompensasi yang bisa didapatkan terkait skema REDD+ itu. Ia juga berharap agar kompensasi yang diperoleh disesuaikan dengan luas lahan hutan di Pasaman. ”Soalnya pendapatan Kabupaten Pasaman sangat terbatas,” kata Benny.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengatakan, pada 2008 lalu Pemprov Sumbar pernah ditawari sejumlah perusahaan untuk memperdagangkan karbon. Setidaknya Carbon Strategic Global dan Asia Pacific Carbon telah menawarkan kerja sama perdagangan karbon pada hutan lindung.

Namun, kerja sama tersebut belum direalisasikan karena belum ada kejelasan dan aturan resmi. ”Ini termasuk bagian jual-beli karbon dan kompensasi REDD+,” ujarnya.

Penegakan Hukum Kehutanan Berlanjut

Kompas.Com, 26 Mei 2011

LAMPUNG, KOMPAS.com — Proses penegakan hukum terhadap perambah kawasan hutan terus berlanjut. Setelah mengumpulkan bukti-bukti di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, tim penegakan hukum kehutanan yang dibentuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan turun ke Kalimantan Selatan.

Tambang Timah di Kebun Sawit

Kompas Cetak, 21 April 2011

Muntok, Kompas - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menyelidiki dugaan aktivitas tambang timah ilegal di Bukit Segiri, Kecamatan Tempilang. Lahan sekitar 300 hektar di bukit itu diduga dijadikan areal tambang. Padahal, izin pemanfaatan lahan peruntukkan bagi perkebunan sawit.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Barat, Kemar Arfani, mengatakan, lahan itu termasuk wilayah hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan yang berinisial PT Sawindo Kencana (SK) dengan total lahan 6.731 hektar. Namun, di Bukit Segiri ada kegiatan pertambangan oleh PT Bukit Sejahtera Rezeki (BSR).

”Kami masih menyelidiki bagaimana bisa ada pertambangan di areal perkebunan. PT SK hanya punya HGU dan izin untuk perkebunan sawit,” ujarnya di Muntok, Rabu (20/4).

”Pemkab Bangka Barat akan memastikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penguasaan lahan. BPN diharapkan punya data tentang pihak mana yang mendapat hak pengelolaan lahan di Bukit Segiri itu.”

Klarifikasi itu salah satu bahan yang kami perlukan,” katanya.

2.000 Meter Kubik Kayu Disita

Kompas Cetak, 21 April 2011

Pontianak, Kompas - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita 2.000 meter kubik kayu gelondongan di PT Wahana Bangun Agung. Data dalam dokumen tidak sesuai dengan jenis kayu yang ada.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, polisi juga sudah meminta keterangan 15 orang saksi, tetapi belum menetapkan tersangka. ”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Mukson, Rabu (20/4).

Operasi tim gabungan itu dilakukan pada 11 April lalu. Kayu gelondongan jenis campuran antara lain nyatoh dan medang itu sebetulnya dilengkapi surat keterangan asal usul (SKAU), yang merupakan surat keterangan pengangkutan untuk kayu dari hutan atau lahan milik masyarakat. ”Namun setelah dicek, data yang diterangkan dalam SKAU itu tidak sesuai dengan kondisi kayu. Jenis kayu yang disebutkan dalam dokumen tidak sesuai dengan jenis kayu yang ditemukan oleh polisi di lokasi,” kata Mukson.

Permenhut Hambat Produktivitas Sutra

Kompas Cetak, 21 April 2011

MAKASSAR, KOMPAS - Komisi IV DPR RI mendesak Menteri Kehutanan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 56 Tahun 2007 tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutra. Beberapa poin dalam regulasi itu dinilai menghambat produktivitas sutra alam di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, Rabu (20/4) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan, sedikitnya ada dua aturan yang menghambat produktivitas sutra alam. Pertama, fungsi Balai Persutraan Alam di Desa Bili-bili, Kabupaten Gowa, Sulsel, yang hanya menerbitkan sertifikasi kualitas telur dan induk ulat sutra. Kedua, penyediaan telur ulat sutra yang selama ini dimonopoli PT Perhutani.

Fakta tersebut ditemukan saat anggota Komisi IV DPR memanfaatkan reses masa persidangan III dengan berkunjung ke Sulsel pada 17-20 April.