Kompas Cetak, 21 April 2011
Muntok, Kompas - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menyelidiki dugaan aktivitas tambang timah ilegal di Bukit Segiri, Kecamatan Tempilang. Lahan sekitar 300 hektar di bukit itu diduga dijadikan areal tambang. Padahal, izin pemanfaatan lahan peruntukkan bagi perkebunan sawit.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Barat, Kemar Arfani, mengatakan, lahan itu termasuk wilayah hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan yang berinisial PT Sawindo Kencana (SK) dengan total lahan 6.731 hektar. Namun, di Bukit Segiri ada kegiatan pertambangan oleh PT Bukit Sejahtera Rezeki (BSR).
”Kami masih menyelidiki bagaimana bisa ada pertambangan di areal perkebunan. PT SK hanya punya HGU dan izin untuk perkebunan sawit,” ujarnya di Muntok, Rabu (20/4).
”Pemkab Bangka Barat akan memastikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penguasaan lahan. BPN diharapkan punya data tentang pihak mana yang mendapat hak pengelolaan lahan di Bukit Segiri itu.”
Klarifikasi itu salah satu bahan yang kami perlukan,” katanya.