Tambang Timah di Kebun Sawit
Kompas Cetak, 21 April 2011
Muntok, Kompas - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menyelidiki dugaan aktivitas tambang timah ilegal di Bukit Segiri, Kecamatan Tempilang. Lahan sekitar 300 hektar di bukit itu diduga dijadikan areal tambang. Padahal, izin pemanfaatan lahan peruntukkan bagi perkebunan sawit.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Barat, Kemar Arfani, mengatakan, lahan itu termasuk wilayah hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan yang berinisial PT Sawindo Kencana (SK) dengan total lahan 6.731 hektar. Namun, di Bukit Segiri ada kegiatan pertambangan oleh PT Bukit Sejahtera Rezeki (BSR).
”Kami masih menyelidiki bagaimana bisa ada pertambangan di areal perkebunan. PT SK hanya punya HGU dan izin untuk perkebunan sawit,” ujarnya di Muntok, Rabu (20/4).
”Pemkab Bangka Barat akan memastikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penguasaan lahan. BPN diharapkan punya data tentang pihak mana yang mendapat hak pengelolaan lahan di Bukit Segiri itu.”
Klarifikasi itu salah satu bahan yang kami perlukan,” katanya.
Selain itu akan dicari juga apakah PT SK atau PT BSR punya izin usaha pertambangan (IUP) untuk wilayah itu atau tidak. Jika tidak, hampir dipastikan penambangan di Bukit Segiri ilegal. ”Kami belum bisa memastikan karena masih mengumpulkan data. Sementara ini yang kami tahu izin pemanfaatan lahan itu untuk perkebunan sawit,” kata Arfani.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangka Barat Medi Heistri mengatakan, pihaknya akan memanggil PT SK untuk mengklarifikasi hal ini. Klarifikasi akan dilakukan setelah diperoleh data dari BPN.
Komisi I DPRD Bangka Barat sebenarnya sudah mempertanyakan hal itu secara informal beberapa waktu lalu. Namun, belum ada respons dari PT SK dan PT BSR. ”Seingat saya, PT SK tidak pernah mengajukan izin untuk penambangan. PT SK bukan perusahaan tambang, jadi tidak bisa mengajukan izin,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh DPRD, PT BSR belum mengantongi IUP untuk wilayah pertambangan. Karena itu, tidak jelas apa dasar hukum PT BSR menambang timah di Bukit Segiri. ”Kami akan cari lebih lanjut dengan mengundang semua pihak terkait. Kalau itu penambangan ilegal, Bangka Barat rugi berkali-kali,” kata Medi.
Bangka Barat dipastikan tidak mendapat pemasukan apa-apa dari penambangan ilegal. Selain itu, tidak ada pihak dapat diminta mereklamasi areal tambang yang sudah selesai dieksploitasi.
(RAZ)

Comments
Post new comment