REDD+ Kalteng Tak Seindah Kalimat Birokrat
Kompasiana, 20 April 2011
Program Reducing Emision Deforestation and Degradation ( REDD ) atau program dalam upaya pengurangan emisi karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan pasca pertemuan tahunan di Cancun Mexico tahun 2010 silam belum membuahkan hasil konkrit. Baik secara prinsip, maupun teknis pelaksanaan di lapangan. Terutama, tidak adanya upaya negara-negara maju untuk mengurangi emisi di negaranya, ditambah, mekanisme REDD cenderung pro terhadap kaum pemodal sekaligus abai terhadap hak-hak kelola rakyat. Hal tersebut bisa di lihat dalam Permenhut no P. 30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
REDD hanya dimungkinkan dapat di akses oleh para pemodal, sedangkan masyarakat belum siap melakukan itu. “ bukan rakyat yang dimodali oleh REDD, sebaliknya, penjahat lingkungan seperti Sinar Mass group, perusahan sawit, perusahan tambang dan birokrat korup yang akan menikmati dana REDD. Tanah rakyat hanya di hargai Rp 50 setiap meter persegi oleh Australia dalam sekma REDD di Kapuas “. Jelas Walhi Ekseskutif Nasional, Teguh Surya, (16/04) di sela Pelatihan Pemantau REDD plus, yang dilaksanakan oleh Petak Danum dan PUSAKA di Desa Mantangai Hulu, Kapuas.
Meskipun program REDD masih simpang siur, ironisnya, Bupati Kapuas HM Mawardi menyambut baik program REDD+, pernyataan tersebut di sampaikan ketika menerima delegasi dari Australia terkait dengan program Kalimantan Forest Climate Patnhersif ( KFCP ) sebagai pelaksana program demonstrasi REDD di kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas beberapa pekan lalu. Melalui spanduk besar, Mawardi sangat mendukung program REDD plus yang dijalankan oleh KFCP.
Di sisi lain, kegiatan KFCP di Desa Katunjung dan Mantangai Hulu mendapat kritikan keras, baik dari tokoh masyarakat setempat maupun Oganisasi Non Pemerintah lokal, Nasional dan International. Warga Negara Australia yang tergabung dalam Australia Conservation, Lee Tan menyayangkan implementasi program REED plus di Kapuas tidak mebuahkan hasil .” Program KFCP didanai sebesar 30 juta dolar Australia hasil pajak rakyat Australia, dilapangan hanya menghasilkan tanam menanam dan acara dangdutan”. Ungkap Lee Tan.
Kecemasan warga atas program REDD dan kegiatan KFCP sangat beralasan. Warga trauma dengan proyek konservasi yang melarang warga untuk melakukan aktivitas di hutan yang telah menjadi kawasan kelola adat secara turun temurun. Contoh kecil, lahan yang dijadikan lokasi penanaman oleh KFCP di daerah Mantangai Hulu telah memicu konflik. Hal itu terjadi karena lahan tersebut ternyata ladang milik warga setempat. Menurut Mantir Adat Desa Mantangai Hulu, Umbe Ipe kegiatan menabat handil oleh KFCP akan mengancam status adat setempat. “Jika handil hilang, maka kepengurusan adat akan hilang, karena kepengurusan adat di sesuaikan dengan kondisi alam setempat. Jika handil di tabat, maka kepala handil dalam struktur lembaga adat tidak lagi memilki fungsi, kami sudah mengirimkan surat penolakan penabatan handil “.
Hal lain, kawasan kerja KFCP yang menjadi pilot projek REDD di desa Katunjung saat ini statusnya masih tumpang tindih. Selain kawasan kelola adat, Katunjung juga menjadi kawasan Pengembangan Lahan Gambut ( PLG ), Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH), Konservasi Mawas, Perkebunan sawit dan KFCP. Iroisnya, status tersebut berada di satu kawasan.
Contoh kecil diatas setidaknya memberi gambaran umum mengenai REDD. Bahwa proyek Negara luar tersebut tidak adaptif terhadap kearifan lokal, bahkan berubah menjadi ancaman atas hak kelola rakyat. Para birokrat yang katanya mendukung pelestraian alam melalui skema REDD sangat kontradiktif dengan kondisi dilapangan. “ Perkebunan sawit PT Usaha Andalan Perkasa saat ini akan beroperasi di Mantangai Hulu yang menjadi areal Demonstrasi REDD plus, bahkan Bupati Kapuas telah mengeluarkan perizinan kawasan untuk investasi melebihi jumlah luas kabupaten Kapuas “. Timpal Direktur Eksekutif Yayasan Petak Danum, Muliadi SE. ia tambahkan, di wilayah Kapuas Hulu, perusahaan tambang milik Australia, yakni BHP Biliton telah mmebuka konsesi pertambangan yang berpotensi merusak hutan dan mencemari DAS Kapuas.
Melihat kondisi umum masyarakat Indonesia, khususnya suku Dayak di Kalimantan Tengah dimana hidupnya masih bergantung kepada alam, skema REDD dan kegiatan KFCP akan menjadi masalah baru yang potensial memicu konflik agraria. Terutama jika rakyat di singkirkan dari hak kelolanya. Tidak bermanfaatnya KFCP ketika melakukan aktivitas bertambah jelas, ketika ribuan hektar hutan di alih fungsikan menjadi kawasan tambang dan perkebunan sawit, KFCP tidak mampu berbuat apa-apa untuk menahan laju investasi tersebut. “ Kami sebagai petani karet di Desa Mantangai Hulu tidak merasa di lindungi oleh KFCP dari serbuan sawit, bahkan untuk mengumpulkan getah karet pun KFCP tidak sepeserpun memberi modal “. Tukas Sekdes Mantangai Hulu, Noorhadie Karben.
Proyek REDD seolah menjadi api baru untuk memicu konflik tenurial. REDD tidak akan berhasil, jika proyek tersebut tidak akomodatif terhadap kondisi lokal. Uang senilai 30 juta dolar Australia, seyogyanya mampu memberikan bantuan modal terhadap petani, mencetak sawah, rehabilitasi kebun rotan dan karet rakyat, pembuatan beje serta pemeliharan tatas, handel untuk meningkatkan kualitas irigasi lahan pertanian rakyat. “ Jika 30 juta dolar Australia hanya mampu membuat proyek tanam menanam pohon seluas 50 ha, saya rasa, Pramuka pun mampu melakukan itu, tak perlu KFCP segala.” Pungkas Biro Internasional Sarekat Hijau Indonesia, Adriana Sri Hadiati .
http://green.kompasiana.com/iklim/2011/04/20/redd-kalteng-tak-seindah-ka...

Comments
Post new comment