PENGURANGAN EMISI KARBON Pemerintah Daerah Minta Kepastian Kompensasi
Kompas Cetak< 14 Juni 2011
Pasaman, Kompas - Pemerintah daerah di Sumatera Barat meminta kepastian soal bagi hasil atau kompensasi dalam skema Pengurangan Emisi akibat Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD+). Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sumbar dengan pemerintah kabupaten/kota yang dihadiri Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Pasaman, Sumbar, Senin (13/6).
Bupati Pasaman Benny Utama dalam kesempatan itu mempertanyakan soal kemungkinan kompensasi yang bisa didapatkan terkait skema REDD+ itu. Ia juga berharap agar kompensasi yang diperoleh disesuaikan dengan luas lahan hutan di Pasaman. ”Soalnya pendapatan Kabupaten Pasaman sangat terbatas,” kata Benny.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengatakan, pada 2008 lalu Pemprov Sumbar pernah ditawari sejumlah perusahaan untuk memperdagangkan karbon. Setidaknya Carbon Strategic Global dan Asia Pacific Carbon telah menawarkan kerja sama perdagangan karbon pada hutan lindung.
Namun, kerja sama tersebut belum direalisasikan karena belum ada kejelasan dan aturan resmi. ”Ini termasuk bagian jual-beli karbon dan kompensasi REDD+,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia memastikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 26 persen pada 2020 dengan upaya sendiri. Pengurangan itu akan bertambah menjadi 41 persen dengan bantuan luar negeri lewat skema REDD+ dan pengelolaan hutan lestari.
Dari sekitar 2,4 juta hektar luas lahan hutan di Sumbar, 445.043 hektar di antaranya diusulkan berubah status. Namun, yang direkomendasikan untuk perubahan fungsi hanya 151.832 hektar, 9.957 untuk penambahan kawasan hutan, dan perubahan jadi area penggunaan lain seluas 129.648 hektar.
Terkait eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan, Koordinator Nasional Freshwater Program World Wild Fund (WWF) Indonesia Tri Agung Rooswiadji, Senin di Banda Aceh, mengatakan, harus ada imbal jasa lingkungan. Dengan program ini, perusahaan sebagai pengguna jasa lingkungan dapat menginvestasikan sebagian dananya untuk kelestarian ekosistem di sekitarnya dengan memberdayakan masyarakat sekitar.
”Di Indonesia program ini sudah mulai dijalankan
atau berbau SARA
http://cetak.kompas.com/read/2011/06/14/03332263/pemerintah.daerah.minta...

Comments
Post new comment